Cara Cek Bansos yang akan Cair mulai Januari 2021
CARA CEK DANA BANSOS 2021
1. CEK BANSOS KARTU SEMBAKO
2. CEK BANSOS PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) dapat melakukan pengecekan di dtks.kemensos.go.id. Mereka yang menerima PKH sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program bansos PKH dapat digunakan untuk konsumsi dan bantuan modal. Mereka yang bisa mandiri dinilai lulus PKH dan dapat mengikuti seleksi pemberian bantuan modal Rp 3,5 juta.
3. CEK BANSOS KARTU PRAKERJA
Bagi kalian yang ingin mengikuti program kartu prakerja gelombang 12 dapat melakukan pengecekan di www.prakerja.go.id. Program ini bisa saja dirubah menjadi semi bansos.
Sampai dengan saat ini belum terdapat pengumuman lebih lanjut terkait kartu prakerja gelombang 12, namun lebih baik menyiapkan syarat yang diperlukan misalkan seperti KTP dan KK.
4. CEK BANSOS TOKEN PLN
PT PLN kembali memberikan token gratis dan diskon akibat pandemi covid-19. Bagi yang berhak bisa cek bansos di www.pln.co.id atau kirim WhatsApp di nomor 08122123123.
Token PLN ini diberikan pada pelanggan daya 450 VA dan 900 VA. Pengguna daya 450 VA mendapat diskon 100 persen alias gratis, sedangkan pengguna daya 900 VA memperoleh potongan sebesar 50 persen.
5. CEK BANSOS Rp. 300.000,-
Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 rb akan diberikan kepada warga yang terdampak pandemi COVID-19. Calon penerima dapat melakukan pengecekan di dtks.kemensos.go.id.
Penerima bansos Rp 300 ribu bisa terdaftar atau tidak dalam PKH. Bagi yang tidak terdaftar bisa mendapatkan bantuan dengan usulan dari daerah. Bantuan akan ditransfer atau dikirim melalui pos.
6. CEK BANSOS BLT DANA DESA
Terkait informasi dan syarat penerima BLT dana desa dapat melakukan pengecekan di https://lumbungfile.kemendesa.go.id/..
Otoritas desa setempat biasanya akan mengumumkan warganya yang berhak menerima BLT dana desa ini. Penerima bukan merupakan bagian dari program bansos oleh Kemensos yaitu PKH, Kartu sembako BPNT, dan BST Rp. 300 rb.
0 Response to "Cara Cek Bansos yang akan Cair mulai Januari 2021"
Post a Comment