Syarat & Cara Daftar Bansos Program Keluarga Harapan Hingga Rp. 3 Juta
Artikelddk.com - Pemerintah (Kemensos) menyalurkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021.
Setiap keluarga yang kurang mampu bisa mendapatkan Bantuan senilai Rp. 900.000,- hingga Rp. 3.000.000,- per tahun.
Program PKH ini tercantum pada Surat Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial No. 02/3/BS.02.02/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbangan Bantuan Sosial PKH 2020.
Bantuan ini direncanakan akan disalurkan dalam kurun waktu 1 tahun dalam empat tahap yaitu bulan Januari, April, Juli dan Oktober yang direncanakan akan dialokasikan kepada penerima manfaat PKH sebanyak 10 juta Keluarga.
BLT bagi ibu hamil dan balita, penerima PKH lainnya per keluarga direncanakan akan disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara) meliputi BNI, BRI, Mandiri dan BTN dimana pemerintah membatasi bantuan maksimal 4 orang dalam satu keluarga.
SYARAT
- Komponen Ibu Hamil, Anak Usia dini, Keluarga, Lansia dan Disabilitas.
- Komponen Bantuan Pendidikan Keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.
a. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil/nifas, berhak menperoleh bantuan Rp. 3.000.000,- Per Tahun
- Anak Usia Dini, berhak mendapatkan bantuan Rp. 3.000.000,- Per Tahun.
- Disabilitas berat dan lansia berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp. 2.400.000,- Per Tahun.
b. Komponen Pendidikan
- Anak SD/ Sederajat berhak memperoleh bantuan Rp. 900.000,- Per Tahun
- Anak SMP/Sederajat berhak memperoleh bantuan Rp. 1.500.000,- Per Tahun
- Anak SMA/Sederajat berhak memperoleh bantuan Rp. 2.000.000,- Per Tahun
BATASAN BANTUAN
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.
TAHAP PENDAFTARAN
- Warga masyarakat (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi sebuah pre-list akhir.
- Selanjutnya Pre-List akhir ini akan digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian akan dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
- Selanjutnya File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah (Upload) surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
0 Response to "Syarat & Cara Daftar Bansos Program Keluarga Harapan Hingga Rp. 3 Juta"
Post a Comment